Masyarakat Nagari Limau Purut Tapan Ikuti Sosialisasi Identitas Kependudukan Didigital

    Masyarakat Nagari Limau Purut Tapan Ikuti Sosialisasi Identitas Kependudukan Didigital

    PESSEL-Kantor Unit Kerja Layanan (UKL) Disdukcapil Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan menggelar kegiatan sosialisasi tentang identitas kependudukan digital kepada masyarakat Nagari Limau Purut Tapan di kantor walinagari setempat, Selasa (6/9/2022).

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman Dt.Tigo Lareh, Selasa (6/9/2022) mengapresiasi UKL Ranah Ampek Hulu Tapan yang melaksanakan sosialisasi identitas kependudukan digital kepada masyarakat Nagari Limau Purut Tapan tersebut.  Reva menjelaskan, identitas kependudukan digital atau Digital ID merupakan program pemerintah pusat melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri yang diluncurkan ditahun 2022.

    "Identitas kependudukan digital ini lahir karena tuntutan zaman digitalisasi yang berkembang sangat pesat dan bertujuan untuk berbagai macam kemudahan dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, " ungkapnya.

    Lanjutnya, program pemerintah pusat berupa aplikasi identitas kependudukan digital telah memuat data kependudukan, dokumen kependudukan digital, NPWP, sertifikat vaksin Covid-19 dan dalam pengembangan semua data terkait dengan data kependudukan misalnya kepemilikan kendaraan, data BKN bagi PNS dan daftar pemilih tetap Pemilu 2024. Melalui Digital ID warga terekam dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital Kementerian Dalam Negeri yang terpasang pada telpon pintar.

    Selain itu, transformasi digital lainnya dari administrasi kependudukan yaitu saat ini warga dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Nikah, Akta Perceraian, Akta Kematian, dan lainnya hanya di secarik kertas HVS.

    Menurutnya, dengan Digital ID apabila seorang warga akan melakukan pengurusan atau ingin menggunakan pelayanan publik lainnya yang memerlukan dokumen kependudukan, tidak perlu repot-repot membawa dokumen kependudukannya, cukup dengan hanya memperlihatkan dokumen kependudukan yang sudah terekam di dalam gawainya. (rel)

    pessel sumbar
    Fernando  Yudistira

    Fernando Yudistira

    Artikel Sebelumnya

    Pemda Pessel Lakukan Evaluasi Akuntanbilitas...

    Artikel Berikutnya

    Penuh Akal-akalan, Nominal Pinjaman Anggota...

    Berita terkait